Anggota DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga Laksanakan Penyebarluasan Perda di Umban Sari

Rabu, 10 Januari 2024 - 14:00:06 WIB Cetak

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga, saat sosialisasi penyebarluasan perda di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai.

Betuah Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga SE, melaksanakan sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (perda) di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai.

Sosialisasikan Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang digelar pada 16 November 2023 itu dipusatkan di Jalan Puti Pungguk, RT 3/RW 9.

Di hadapan warga, Dapot Sinaga menjelaskan bahwa pengelolaan sampah ada retribusi yang ditarik untuk dijadikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.

"Sementara pengelolaan sampah di Rumbai tidak masuk dikelola pihak ke tiga. Namun di Rumbai tetap ditarik retribusi tapi tidak sama nilainya, malah bervariasi nilainya," terang dia.

"Maunya harapan kita dengan adanya sosiaisasi peraturan daerah ini, pemko melalui DLHK Kota Pekanbaru harus menyeragamkan berapa tarif untuk menarik retribusi sampah itu," ulas Dapot.

Kemudian, lanjut Dapot, harus ada kejelasan siapa petugas yang menarik retribusi sampah nantinya. "Jangan ada pihak-pihak yang mengambil uang sampah ini sendiri," tutupnya.

Sosialisasikan Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan tersebut dihadiri ratusan warga di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai. (galeri)



Tulis Komentar +
Berita Terkait+