Pemko Pekanbaru dan BPJS Evaluasi Program Jaminan Sosial Pekerja Rentan

Selasa, 23 Januari 2024 - 20:19:45 WIB Cetak

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan evaluasi dan monitoring program Jaminan Sosial Pekerja Rentan tahun 2023, Selasa (23/1/2024).

Pada kegiatan yang digelar gedung utama komplek perkantoran terpadu walikota di Tenayan Raya itu, sekaligus dilakukan penandatanganan RK Perlindungan Pekerja Rentan tahun 2024.

Usai kegiatan, Indra Pomi menyampaikan ada beberapa poin yang menjadi bahasan pada pertemuan tersebut di antaranya terkait program perlindungan pekerja rentan tahun 2024, dan terkait pembiayaan pekerja rentan dari dana bagi hasil sawit.

"Ada banyak yang di cover pemko, ada ribuan jiwa. Ada di bidang pertanian, bidang kebudayaan, ada di bidang industri, ada dibidang pekerjaan lainnya," ungkapnya.

Pemko Pekanbaru memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan dengan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja rentan yang mendapat perlindungan jaminan sosial merupakan pekerja informal yang tidak menerima upah karena tidak bekerja pada seseorang atau perusahaan.

Mereka adalah orang yang penghasilannya minimum, masih di bawah UMK (upah minimum kota). Mereka diberikan perlindungan BPJS ketenagakerjaan yang dibiayai oleh APBD.

"Ada pekerja rentan yang pembiayaannya dari dana bagi hasil sawit. Kan ada di kita sekitar 20 persen, sekitar Rp2 miliar untuk asuransi itu," jelas Indra Pomi.

Sebelumnya, bagi pekerja rentan yang ingin mendapatkan perlindungan jaminan sosial, mereka diminta mendaftar di kantor kelurahan setempat atau langsung ke kantor Disnaker Pekanbaru.

Nantinya, pekerja rentan yang mendaftar akan diverifikasi terlebih dahulu guna memastikan mereka pekerja rentan. Biaya asuransi per bulan akan dibayar oleh pemerintah kota melalui anggaran APBD.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+