Bus TMP Masih Dikelola Dishub, PT TPM Butuh Perda Penyertaan Modal

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:25:12 WIB Cetak

Bus Trans Metro Pekanbaru

Betuah Pekanbaru - Perseroan Terbatas Transportasi Pekanbaru Madani (PT TPM), membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal agar bisa mengelola bus Trans Metro Pekanbaru (TMP).

Saat ini, PT TPM yang merupakan perusahaan milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu baru memiliki legalitas pendirian sebagai sebuah perusahaan.

"Untuk itu akan kita tindaklanjuti dengan Perda Penyertaan Modal," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, Rabu (27/3/2024).

Jelang adanya Perda Penyertaan Modal, bus TMP masih dikelola Dishub Pekanbaru. Dishub telah diberi kewenangan oleh pemerintah kota untuk mengatur anggaran operasional hingga gaji karyawan.

"Sekarang masih kita yang kelola," ucap Yuliarso.

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru pada Mei 2022 lalu telah mengumumkan nama para direksi dan komisaris PT TPM. Ada tiga nama yang mengurus PT TPM yaitu Budi Chandra, Muhammad Suhandi dan Yuliarso.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru, Budi Chandra ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut), Muhammad Suhandi selaku Direktur Operasional, dan Kepala Dishub Yuliarso sebagai Komisaris.

Kepada direksi PT TPM yang telah ditunjuk agar segera mempersiapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Agar, AD/ART diajukan guna pembuatan akta notaris perusahaan.

Untuk persyaratan akta notaris ini tentu harus ada AD/ART dan rencana anggaran biaya (RAB). Setelah adanya akta notaris, direksi dan komisaris dilantik. Namun, hingga kini direksi PT TPM tak kunjung dilantik.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+