Minimalisir Tumpukan Sampah, DLHK Pekanbaru Ajak Patuhi Jam Buang

Senin, 29 April 2024 - 16:27:55 WIB Cetak

Plt Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, saat meninjau tempat pembuangan akhir sampah.

Betuah Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, mengajak semua pihak supaya mematuhi jam buang yang telah ditetapkan yakni dari pukul 19.00 sampai pukul 05.00 WIB.

"Karena masalah sampah ini butuh peran serta kita semua. Mari sama-sama kita patuhi jam buang yang sudah ditetapkan," ajak Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (29/4/2024) menyikapi masih adanya timbulan sampah dan keterlambatan angkut oleh operator.

Sebab, kata dia, sampah yang dibuang tidak sesuai waktu dan tempat yang ditentukan akan berdampak terhadap durasi angkut.

Seperti di Jalan Harapan Raya, terang Ingot, di kawasan itu ada 14 titik Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang sudah ditetapkan. Namun di waktu-waktu tertentu masih didapati adanya timbulan sampah yang dibuang di luar TPS.

"Tentu itu menambah durasinya (angkut). Seharusnya sekian kali angkut bisa selesai, jadi nambah. Itu yang jadi penyebab," ucapnya.

"Untuk itu, kita mengajak semua pihak, mengajak masyarakat kita mematuhi jam buang yang sudah ditetapkan sehingga persoalan sampah ini bisa kita atasi secara bersama-sama," tutup Ingot menambahkan.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di TPS mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Kemudian bagi warga yang kedapatan melanggar, dalam perda dimaksud disebutkan bisa dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran denda sesuai volume sampah yang dibuang.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+