Biaya Uji KIR Kendaraan di Pekanbaru Digratiskan

Selasa, 13 Februari 2024 - 14:41:08 WIB Cetak

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kini sudah tak lagi memungut biaya atau retribusi dari Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, penghapusan retribusi biaya uji KIR itu tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Tahun 2024.

"Bahwa salah satu retribusi yang di nol rupiah kan itu adalah pengujian kendaraan bermotor. Ini berlaku mulai 5 Januari 2024 kemarin. Termasuk untuk biaya beli kartu uji juga tidak ada," ungkapnya.

Sejumlah kendaraan akan menjalani uji KIR di UPT PKB Dishub Kota Pekanbaru.

Ia menuturkan, bahwa ini berlaku bagi seluruh kendaraan angkutan barang dan penumpang. Karena ke depannya, pemasukan Pemerintah Kota Pekanbaru dari retribusi PKB sebelumya akan diganti melalui pendapatan pajak kendaraan.

"Nanti akan dikembalikan pemerintah pusat melalui biaya pajak kendaraan ke kabupaten/kota. Tapi, tetap kami minta kepada pemilik angkutan barang dan penumpang untuk tetap melakukan pengujian kendaraan bermotor, wajib," tegas Yuliarso.

Karena tujuan pengujian kendaraan sendiri dikatakan Yuliarso untuk memastikan kendaraan tersebut layak jalan. Kemudian juga antisipasi kecelakaan lalulintas karena kendaraan yang tidak layak jalan.

Salah satu kendaraan tengah menjalani uji KIR di UPT PKB Dishub Kota Pekanbaru. 

Yuliarso menegaskan, walaupun pengujian kendaraan bermotor ini gratis pihaknya memastikan tidak akan mempersulit alur pengujian. Masyarakat juga diminta untuk tidak menggunakan calo dalam pengurusan uji KIR.

Ia menambahkan, pada tahun 2023 pihaknya mendapat pendapatan asli daerah dari retribusi PKB lebih dari Rp4 miliar. Sementara ada sekitar 120 kendaraan yang melakukan uji KIR dalam satu hari. (advertorial)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+