Disperindag Pekanbaru akan Terapkan Tarif Parkir Lama di Pasar Tradisonal

Rabu, 08 Mei 2024 - 23:05:01 WIB Cetak

Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin

Betuah Pekanbaru - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, akan menerapkan tarif parkir lama di pasar-pasar tradisional yakni Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 bagi roda empat.

Hal itu seiring adanya alih kewenangan pengelolaan parkir di pasar tradisional dari Dinas Perhubungan (Dishub) ke Disperindag, sehingga memunculkan regulasi baru terkait besaran tarif parkir.

"Jadi lebih murah dibanding tarif parkir tepi jalan umum (Rp2 ribu roda dua dan Rp3 ribu roda empat)," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (8/5/2024).

Saat ini, sebut Ami, sapaan akrabnya, pihaknya tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwako) terkait penerapan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional tersebut.

"Untuk penerapan tarif retribusi parkir di kawasan atau lingkungan pasar tradisional itu ditargetkan sudah dimulai dalam Bulan Mei ini," ucapnya.

Disampaikan Ami, wacana penerapan tarif parkir lama di pasar tradisional itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Sesuai Perda Nomor 1 itu, tarif parkir di kawasan pasar tradisional untuk roda dua seribu rupiah dan roda empat dua ribu rupiah," ungkap dia.

"Nantinya pengelolaan parkir di dalam atau lingkungan pasar ini dikelola oleh Kabid (Kepala Bidang) Pasar," tutup Ami menambahkan.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+