Kegiatan Pembangunan PKS di Desa Kuapan Dihentikan Tim Yustisi Kampar

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:24:18 WIB Cetak

Betuah Kampar - Tim Yustisi Kabupaten Kampar kembali menyegel sekaligus menghentikan seluruh aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di Desa Kuapan, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (16/5/2024).

Dilokasi pembangunan, Tim Yustisi langsung memasang stiker serta papan informasi larangan atas kegiatan tersebut

Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten kampar, Yurico, menyebutkan, pihaknya saat ini sedang melakukan penertiban kegiatan pembangunan yang diduga melanggar ketentuan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Ia mengaku adapun dugaan pelanggaran antara lain, Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang bangunan dan gudang, Perda PP Nomor 6 tahun 2021, serta Perbub Nomor 69 tahun 2022.

Ia menjelaskan Pihaknya turun berdasarkan Surat Perintah Pemda kampar Dengan Nomor 300.1/UM/ 178. Dalam surat tersebut diperintahkan kepada beberapa dinas Terkait, yaitu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala DPMPTSP, Dinas Perkebunan,serta Dinas Perhubungan dan Camat Tambang,

Ditempat terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) kabupaten Kampar melalui Kabid penegak Perda Satpol PP, Sawir, mengatakan hingga saat pihaknya masih di lokasi bersama Tim Yustisi di PT. Tunggal Yunus.

Ia menjelaskan, setelah terbukti belum memiliki Perizinan yang dipersyaratkan. Menurut keterangan manajer di lapangan bahwa kegiatan pembangunan sudah dimulai sejak Agustus tahun 2023.

Namun ditanya izin hanya melihatkan surat permohonan ke DLH tentang arahan penyusunan dokumen dan surat permohonan pertek ke BPN tertanggal 24 April 2024.

Anehnya, Ungkap sawir, perusahaan tersebut belum ada Izinnya namun mereka  membangun konstruksi sejak Agustus 2023, atas dasar itu pihaknya bersama tim meminta untuk menghentikan kegiatan sebelum segala administrasi diselesaikan," ungkapnya.***

Penulis: Ali, Editor: Isman



Baca Juga Topik #Kampar+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+