Berlaku Sejak Awal Juni, Baru Dua Pasar di Pekanbaru Terapkan Tarif Parkir Baru

Kamis, 06 Juni 2024 - 21:29:03 WIB Cetak

Juru parkir membantu pengendara yang akan keluar dari area parkir di dalam Pasar Tradisional Cik Puan, Jalan Tuanku Tambusai, Senin (13/5/2024). (Foto/Riaupos.co)

Betuah Pekanbaru - Tarif parkir baru sebesar Rp1 ribu untuk roda dua dan Rp2 ribu roda empat, ternyata hingga kini baru diterapkan di dua pasar tradisional yang ada di Kota Pekanbaru.

Padahal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menyatakan jika tarif parkir khusus dalam kawasan pasar itu sudah mulai diberlakukan sejak awal Juni lalu.

Dua pasar yang baru menerapkan tarif parkir baru tersebut di antaranya Pasar Simpang Baru Panam dan Pasar Rumbai. Pengelola parkir di dua pasar tradisonal itu sudah menandatangani kerjasama dengan Disperindag Pekanbaru selaku pengelola pasar.

"Kita kerjasama dulu dengan pihak pengelola parkir yang sudah ada perjanjian kerjasama dengan Disperindag," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin melalui Kepala Bidang Pasar Hendra Putra, Kamis (6/6/2024).

Ia menyampaikan, secara keseluruhan terdapat 7 pasar tradisional yang dikelola Disperindag. Secara bertahap, tarif parkir baru akan diberlakukan di seluruh pasar dimaksud.

"Nantinya bakal kita terapkan secara bertahap. Jadi tujuh pasar menerapkan regulasi ini," ujarnya.

Penerapan tarif parkir baru di pasar-pasar tradisonal sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Pada Kawasan Pasar Tradisional.

Disperindag berharap dengan tarif parkir baru itu bisa menghidupkan kembali pasar tradisional, serta mendorong kembali semangat masyarakat untuk berbelanja ke pasar-pasar tradisional.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+