Dikukuhkan Bupati Natuna Wan Siswandi, Masa Jabatan 69 Kades Diperpanjang

Senin, 01 Juli 2024 - 11:15:35 WIB Cetak

Bupati Kabupaten Natuna Wan Siswandi, mengukuhkan 69 Kepala Desa se-Senin (1/7//2024).

Betuah Natuna- Bupati Wan Siswandi mengukuhkan 69 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Natuna di Gedung Sri Srindit, Kecamatan Bunguran Timur, Senin (1/7/2024).

Pengukuhan ini berdasarkan surat keputusan Bupati Natuna nomor 249 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Natuna.

Dalam sambutannya, Siswandi mengatakan, bahwa masa perpanjangan Kades ini merupakan kabar gembira, begitu juga membahayakan.

“Karena telalu lama masa jabatan akan timbul permasalahan,” ujar Siswandi.

Ia berharap, kepada para Kades yang diperpanjang masa jabatannya agar tetap istiqomah dalam menjalankan pemerintahan desa.

“Taati aturan yang ada, karena dalam pemerintahan itu ada juga yang mengawasi baik itu dari BPD, maupun Inspektorat hingga aparat penegak hukum,” sebut Siswandi.

Siswandi juga menceritakan, bahwa zaman dirinya menjadi kades di tahun 1998, saat itu Kepala Desa tidak memiliki anggaran.

“Yang ada hanya Bandes dan itu hanya Rp10 juta,” terangnya.

Berbeda dengan sekarang, kata Siswandi, para Kepala Desa sudah bisa mengelola anggaran sendiri Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar.

“Jadi luruskan pikiran dan niat dalam memajukan desa,” tuturnya.

Terakhir, Siswandi meminta kepada Kades untuk terus menjalin kerjasama dengan BPD agar pembangunan berjalan dengan semestinya.

Hadir dalam pengukuhan tersebut, Wakil Ketua DPRD Natuna, Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, para Camat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dan Istri para Kades yang dilantik.(Lz)***



Baca Juga Topik #nasional+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+