DP3A Pekanbaru Butuh Perda KTR Guna Mewujudkan KLA dan Kota Sehat

Selasa, 16 Juli 2024 - 15:25:39 WIB Cetak

Kepala DP3A Pekanbaru Chairani

Betuah Pekanbaru - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pekanbaru, membutuhkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna mewujudkan Kota Layak Anak (KLA).

Selain itu, Perda KTR juga diperlukan untuk penyelenggaraan program Kabupaten/Kota Sehat.

Dengan diusulkannya Ranperda tentang KTR ke DPRD setempat oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Kepala DP3A Chairani mengaku optimis KLA dan Kota Sehat bisa terwujud ke depannya.

"Untuk itu kita dari DP3A sangat memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah kota terutama jajaran Dinas Kesehatan yang mengajukan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok," ucapnya, Selasa (16/7/2024).

Disampaikan Chairani, Perda KTR sendiri merupakan indikator penting dalam upaya mewujudkan KLA dan Kota Sehat di Pekanbaru.

"Jadi antara Kota Layak Anak dan Kota Sehat ini sangat dibutuhkan adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok," ujarnya.

Oleh sebab itu, Chairani berharap Ranperda KTR yang diusulkan Pemko Pekanbaru bisa segera dibahas dan disahkan oleh DPRD menjadi peraturan daerah.

"Dengan adanya perda, tentu nanti ada pengaturan baik tentang pemasangan iklan rokok maupun kawasan mana saja yang boleh dipasarkan rokok. Sehingga nantinya perwujudan kota layak anak di Kota Pekanbaru bisa sesuai yang diharapkan," tutupnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+