Satpol PP Pekanbaru Ingatkan Pengelola Hiburan Malam Patuhi Peraturan Daerah

Rabu, 07 Agustus 2024 - 23:30:41 WIB Cetak

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian

Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, mengingatkan ke pengelola tempat hiburan malam di wilayah setempat agar memetuhi peraturan daerah (perda).

Peringatan itu disampaikan melalui surat himbauan yang isinya diminta kepada pengelola tempat hiburan malam agar menjaga ketertiban dan keamanan kota serta juga mengawasi tempatnya agar tidak digunakan sebagai tempat peredaran narkoba.

"Surat himbauan ini sudah kita layangkan kepada seluruh tempat hiburan malam yang ada di Pekanbaru sejak satu bulan lalu," ungkap Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Rabu (7/8/2024).

Ia menyampaikan, bagi tempat hiburan malam yang terbukti melanggar perda akan dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan hingga pencabutan izin tempat usaha.

"Untuk itu, kita harapkan adanya dukungan penuh dari pemilik tempat hiburan malam dan juga kesadaran pengunjung agar tidak menyalah gunakan tempat hiburan sebagai lokasi penggunaan narkoba," ujarnya.

Dikatakan Zulfahmi, sejauh ini pihaknya juga aktif melakukan pengawasan di tempat-tempat hiburan malam.

"Kita terus melakukan razia dan patroli. Setiap razia, kita sekaligus mengingatkan pengelola hiburan malam agar menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak digunakan sebagai tempat penggunaan obat terlarang," tutupnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+