Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
Betuah Pekanbaru - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, melarang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjanjikan kegiatan yang sudah dianggarkan di APBD 2025 ke pihak manapun.
OPD, kata dia, baru bisa melaksanakan atau memulai kegiatan 2025 setelah diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"Saya melarang hal tersebut hingga awal Desember 2024," ujar Risnandar, usai rapat kerja bersama kepala OPD, bertempat di aula gedung utama komplek perkantoran terpadu walikota di Tenayan Raya, Jumat (13/9/2024).
Selain itu, ia juga menekankan kepada seluruh OPD pentingnya pencairan anggaran dan penentuan arah kebijakan untuk empat bulan terakhir tahun ini.
"Saya memastikan bahwa pemko siap melaksanakan pembayaran dan pengelolaan anggaran hingga akhir tahun," ucapnya.
Kemudian, Risnandar juga menggarisbawahi pentingnya menjaga kebijakan politik praktis. Hal itu agar kinerja birokrasi tidak terganggu.
Dalam rapat tersebut, Risnandar juga menyoroti berbagai persoalan pelayanan di Pemko Pekanbaru, termasuk perbaikan pelayanan RSD Madani. Lalu ia juga menekankan disiplin pegawai terhadap aturan yang berlaku.
"Penegasan ini penting untuk memastikan seluruh pegawai mematuhi peraturan dan meningkatkan kinerja pelayanan publik di Kota Pekanbaru," tutup Risnandar.***