Pemko Pekanbaru Segera Terbitkan SE Pedoman Aktivitas di Ramadhan 1447 H

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:41:06 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, segera menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas di Ramadhan 1447 H/2026 M.

Di SE nanti akan mengatur terkait aktivitas pelaku usaha hingga kegiatan masyarakat guna menciptakan suasana yang kondusif selama Bulan Ramadhan.

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, untuk penerbitan SE tersebut akan dilakukan rapat terlebih dahulu dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

"Edaran akan kita terbitkan bersamaan dengan selesainya (rapat) dengan forum diskusi nanti," ucapnya, Jumat (13/2/2026).

Disampaikan Agung, Bulan Ramadhan harus disambut dengan suka cita serta sikap toleransi agar tetap tercipta kondusivitas di Kota Bertuah.

"Untuk itu, kita harapkan seluruh masyarakat untuk saling menghormati dan menaati aturan yang akan ditetapkan nanti," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, di Ramadhan tahun ini Pemko Pekanbaru berencana menutup seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) baik umum maupun fasilitas hotel.

Sejauh ini, pemerintah kota masih memberikan kelonggaran untuk tempat hiburan malam yang menjadi fasilitas hotel tetap boleh beroperasi selama Ramadhan.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+