Awasi Penerapan UMK 2026, Disnaker Pekanbaru Turunkan Tim ke Perusahaan

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:23:07 WIB Cetak

Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal

Betuah Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, terus melakukan pengawasan terhadap penerapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3,99 juta.

Dalam pengawasannya, Disnaker melalui tim yang dibentuk turun langsung ke perusahaan-perusahaan.

"Monitoring penerapan UMK ini kami jadwalkan setiap pekan, tepatnya setiap Hari Kamis," ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Jumat (13/2/2026).

Disampaikannya, sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan swasta, rumah sakit dan hotel yang didatangi dalam pengawasan penerapan UMK 2026.

Dari pengawasan yang dilakukan tersebut, lanjut Jamal, perusahaan swasta, rumah sakit dan hotel yang didatangi sudah mematuhi UMK Rp3,99 juta.

"Kita lihat, semua gajinya sudah mengikuti UMK," ucapnya.

Sejak diterapkan mulai 1 Januari 2026 lalu, terang Jamal, hingga kini pihaknya juga belum ada menerima aduan terkait UMK 2026.

"Secara umum, sampai saat ini tidak ada laporan tentang penerapan UMK 2026. Baik itu perusahaan yang keberatan, ataupun pekerja yang menerima upah di bawah UMK," ujarnya.

Bagi karyawan swasta yang tidak digaji sesuai UMK, mereka bisa membuat laporan secara langsung ke posko pengaduan di kantor Disnaker Kota Pekanbaru di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.

Pengaduan juga bisa disampaikan secara online melalui laman e-lapor-disnaker.pekanbaru.go.id.

"Untuk identitas karyawan yang melapor, itu akan kita pastikan aman. Jadi, kalau ada karyawan yang gajinya tidak sesuai UMK, laporkan ke kita. Kita akan langsung tindak lanjuti setiap laporan yang masuk," tutup Jamal.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+