Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal
Betuah Pekanbaru - Satu bulan penuh diterapkan, hingga kini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru tidak ada menerima aduan terkait Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2026 senilai Rp3,99 juta.
"Secara umum, sampai saat ini tidak ada laporan tentang penerapan UMK 2026. Baik itu perusahaan yang keberatan, ataupun pekerja yang menerima upah di bawah UMK," ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Senin (10/2/2026).
Disampaikannya, bagi karyawan swasta yang tidak digaji sesuai UMK, mereka bisa membuat laporan secara langsung ke posko pengaduan di kantor Disnaker Kota Pekanbaru di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.
Pengaduan juga bisa disampaikan secara online melalui laman e-lapor-disnaker.pekanbaru.go.id.
"Untuk identitas karyawan yang melapor, itu akan kita pastikan aman. Cuma sampai sekarang kan belum ada laporan," ujar Jamal.
Kemudian bagi perusahaan swasta yang keberatan dengan besaran UMK, manajemen bisa mengajukan penangguhan penerapan ke Disnaker Kota Pekanbaru.
Disebutkan Jamal, perusahaan yang belum mampu diperbolehkan tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK 2026 Rp3,99 juta.
"Tapi syaratnya perusahaan bersangkutan mengajukan permohonan penangguhan dulu ke kita. Nanti keuangan perusahaan akan kita hitung dan itu diperbolehkan sesuai aturan," ucapnya.
Terdapat beberapa kategori usaha yang dapat diberi kelonggaran tidak menerapkan UMK 2026 seperti UMKM menengah ke bawah, rumah makan, maupun perusahaan-perusahaan kecil.
"Jadi ada pengecualian juga. Seperti rumah makan, kalau mengikuti UMK, mana mampu," tegasnya.
"Namun bagi perusahaan-perusahaan yang sudah dianggap mampu, menengah ke atas, perusahaan- perusahaan besar, itu wajib menerapkan UMK," tutup Jamal menambahkan.***