DPRD Kota Pekanbaru Sahkan Perda Tentang Penyertaan Modal

Selasa, 28 Januari 2020 Cetak

Betuah Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, mensahkan Ranperda tentang Penyertaan Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan Perda Penyertaan Modal ini berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani didanpingi Wakil Ketua DPRD dan Walikota Pekanbaru Firdaus, di ruang rapat paripurna gedung DPRD setempat, Senin (27/1/2020).

Walikota Pekanbaru Firdaus bersyukur karena Ranperda Kota Pekanbaru tentang perubahan ketiga atas Perda No.2 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah dan penyertaan modal daerah kepada BUMD dan badan hukum lainnya mendapat persetujuan dari legislator.

Apalagi persetujuan bersama atas ranpeda sudah ditandangani bersama Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani.

Firdaus menilai bahwa ranperda ini adalah satu kebijakan yang stategis. Kebijakan ini mendukung penyertaan modal untuk PT.Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) untuk mengelola Kawasab Industri Tenayan (KIT).

KIT adalah satu dari kawasn industri strategis nasional. Keberadaannya juga mampu menyerap 155 ribu tenaga kerja.

"Kontribusinya ke negara bakal mencapai belasan triliun rupiah setiap tahun setelah beroperasi nanti," ulasnya usai rapat paripurna.

Firdaus menyebut bahwa luas wilayah KIT pada tahap pertama nantinya diprediksi mencapai 1550 hektar. Rencana awal pada tahun 1993, luas lahan KIT mencapai 3000 hektar.

"Saat ini lahan yang menjadi penyertaan modal awal bagi PT.SPP luasnya mencapai 266 hektar," paparnya.

Firdaus mengaku rekomendasi dari pansus atas ranperda ini adalah tahapan dari yang bakal dilalui. Ia memastikan rekomendasi ini bakal mendukung upaya percepatan pengembangan KIT.

Keberadaan KIT ini sudah dipersiapkan sejak tahun 1993 silam. KIT pun kini menjadi satu kawasan industri strategis nasional.

Pemerintah kota memastikan bahwa proses ganti rugi lahan sudah dilakukan. Ganti rugi tahap pertama tahun 2002 luasnya mencapai 106 hektar. Nilainya mencapai Rp 2,12 miliar. Sedangkan ganti rugi tahap kedua tahun 2003.

Luas lahannya mencapai 200 hektar. Nilainya mencapai Rp 4 miliar. Ada 40 hektar sudah menjadi lokasi pembangunan PLTU 2 × 110  MW pada tahun 2010. Sehingga  saat ini luas lahan yang ada di KIT mencapai 266 hektar. (galeri)

Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani menyerahkan draf Perda Penyertaan Modal ke Walikota Pekanbaru Firdaus.

Walikota Pekanbaru Firdaus menandatangani draf Perda Pernyetaan Modal

Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani menandatangani draf Perda Pernyetaan Modal.

Juru bicara Pansus Penyertaan Modal menyanpaikan laporan melalui rapat paripurna.

Suasana rapat paripurna pengesahan Perda Penyertaan Modal

Walikota Pekanbaru Firdaus menyampaikan peluang investasi di KIT dalam paripurna pengesahan Perda Penyertaan Modal.

Juru bicara Pansus Ranperda Penyertaan Modal menyerahkan laporan kepada Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani.

Plt Sekwan Zulfahmi Adrian menyampaikan laporan

Pejabat Pemko Pekanbaru saat menghadiri paripurna pengesahan Perda Penyertaan Modal.