Bahas Temuan Miras, Komisi II DPRD Pekanbaru Hearing PT Henson

Rabu, 10 Maret 2021 Cetak

Betuah Pekanbaru - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, menggelar hearing bersama PT Henson Alfa Gros guna membahas hasil temuan ke toko yang menjual minuman keras (miras) dan ke gudang yang menyimpan ribuan miras berbagai merek.

"Kata mereka (PT Henson Alfa Gros) sudah ada izin dari pusat. Sedangkan di Kota Pekanbaru tidak ada mengeluarkan izin. Seharusnya, walaupun sudah ada izin dari pusat, mereka juga harus melaporkan keperizinannya di Kota Pekanbaru. Di sini sudah nampak pelanggarannya," kata Ketua Komisi II DPRD H Fathullah usai rapat, Senin (8/3/2021).

Berdasarkan hasil sidak di Toko Budi di Jalan Juanda, pada Selasa (2/3/2021) lalu didapati ada 20 kardus minuman keras dari berbagai merek di gudang khusus dan puluhan botol miras yang dipajang di etalase. Miras dari berbagai merek itu rata-rata kadar alkoholnya 40 persen ke atas.

Dari hasil pengembangan sidak tersebut, Komisi II DPRD Pekanbaru memperoleh informasi bahwa Toko Budi tersebut membeli sejumlah miras dari PT Henson Alfa Gros yang berada di Jalan Siak II Pekanbaru.

Fathullah mengatakan bahwa PT Henson Alfa Gros melakukan banyak pelanggaran. Diantaranya menjual minuman beralkohol dengan tidak memperhatikan tempat yang semestinya.

"Seharusnya menjual ke restauran, hotel, bar, karaoke. Ini di tempat masyarakat umum, mereka menjual minuman itu, di situ sudah jelas melanggar aturan," ujarnya.

Politisi Gerindra ini menyebut bahwa Komisi II DPRD Pekanbaru akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional dari PT Henson Alfa Gros.

"Kita akan cabut perizinan PT Henson Alfa Gros ini. Karena mereka menjual tidak sesuai prosedur aturan yang dibuat oleh Pemko Pekanbaru. Ini harus kita tindak tegas, apalagi ini mau menyambut bulan suci Ramadhan. Tidak ada lagi yang namanya mabuk-mabukan," tegasnya. (galeri)

Suasana hearing antara Komisi II DPRD Kota Pekanbaru dengan PT Henson Alfa Gros.

Ketua Komisi II DPRD H Fathullah dan rombongan saat meninjau gudang miras PT Henson Alfa Gros.

Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru memperlihatkan miras yang ditemukan di gudang PT Henson Alfa Gros.

Ketua Komisi II DPRD H Fathullah dan anggota saat hearing dengan PT Henson Alfa Gros.

Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru saat hearing dengan PT Henson Alfa Gros.

Ketua Komisi II DPRD H Fathullah saat memimpin hearing dengan PT Henson Alfa Gros.