DPRD Gelar Paripurna Laporan Banggar Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Selasa, 26 Juli 2022 Cetak

Betuah Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, menggelar rapat Paripurna Laporan Banggar terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, Sabtu (23/7/2022).

Rapat yang dilangsungkan di ruang Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi, didampingi Pj Walikota Muflihun, Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama dan Tengku Azwendi Fajri.

Pada Paripurna tersebut, Pimpinan DPRD bersama Pj walikota turut menandatangani persetujuan bersama pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021.

"Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD, khususnya Banggar, yang telah dengan seksama melakukan pembahasan Ranperda APBD 2021," ucap Muflihun usai paripurna.

Disampaikannya, Ranperda APBD 2021 dibahas dengan penuh dinamika, koreksi, masukan, dan pandangan yang positif. Hal ini demi terarahnya sebuah kebijakan politik anggaran yang senantiasa berpihak kepada kepentingan masyarakat. 

"Tentunya dalam sebuah dinamika politik dan demokrasi, banyak terdapat argumentasi, usulan, dan perbedaan pandangan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan. Hal itu semata-mata tak lain adalah untuk kepentingan bersama. Sehingga, kepentingan tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.

Dikatakan Muflihun, dalam mencapai proses persetujuan bersama Ranperda APBD 2021, pemko dan Banggar telah menjalankan amanat pasal 320 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Yang mana disebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

"Kewajiban saya selaku penjabat kepala daerah menyampaikan Ranperda ini. Sehingga, kita sampai pada tahap persetujuan bersama Ranperda APBD 2021," paparnya.

Selanjutnya, Pemko Pekanbaru akan  menyampaikan Ranperda yang telah disetujui bersama tersebut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk dilakukan evaluasi. Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya disampaikan kepada anggota DPRD dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Pekanbaru yang telah memberikan peran dan perhatian yang begitu besar terhadap penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

"Kami ingin menggarisbawahi bahwa semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Pekanbaru menjadi tujuan bersama dalam mewujudkan visi dan misi daerah. Hal ini guna mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik," tutup Muflihun. (galeri)

Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi menyerahkan draf laporan Banggar kepada Pj Walikota Muflihun.

Pimpinan sidang Paripurna Laporan Banggar Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Anggota DPRD menyalami Pj Walikota Muflihun usai menyerahkan laporan ke Ketua DPRD Muhammad Sabarudi.

Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi, menandatangani persetujuan bersama pembuatan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021.

Pimpinan DPRD Pekanbaru foto bersama Pj Walikota dan jajaran.

Plt Sekwan Maisisco, menyampaikan laporan pada Paripurna Laporan Banggar Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.

Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil menyalami pimpinan DPRD.

Pj Walikota Muflihun, menyalami salah seorang anggota DPRD.

Pejabat di lingkup Pemko Pekanbaru saat mengikuti Paripurna Laporan Banggar Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.

Pj Walikota Muflihun, menandatangani persetujuan bersama pembuatan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021.