Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso
Betuah Pekanbaru - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, buka suara setelah namanya disebut diduga menerima aliran ada sebesar Rp150 juta dari Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Indra Pomi Nasution.
Ia menyatakan siap memberi keterangan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemotongan anggaran atas uang Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Setdako Pekanbaru itu.
"Terkait dengan dugaan adanya informasi yang sudah disampaikan (KPK), saya siap untuk memberikan informasi terkait sebagai bawahan. Karena mereka berdua (eks Pj walikota dan sekdako) adalah pimpinan saya," ucap Yuliarso kepada wartwan, usai launching feeder bus TMP di SMPN 42 Pekanbaru, Kamis (5/12/2024).
"Jadi terkait dengan kondisi itu juga yang sudah disampaikan, terkait dengan dugaan itu (terima aliran dana dari Indra Pomi), saya siap memberikan penjelasan ke penyidik KPK," ulasnya menambahkan.
Yuliarso menyampaikan jika dirinya sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang saat ini tengah ditangani KPK.
"Karena kita negara hukum, tentu kita harus menjunjung tinggi hukum. Proses hukum yang terjadi sedang berlangsung, tentunya ini harus kita hormati dan kita ikuti. Saya sebagai warga negara yang taat hukum, tentu mendukung sepenuhnya," tegas dia.
Terkait apakah ia memang menerima aliran dana atau tidak, Yuliarso mengatakan hal itu baru akan diberikan penjelasan setelah memberikan klarifikasi ke KPK.
"Jika diminta, saya siap memberikan informasi ke penyidik KPK. Nanti baru bisa saya sampaikan apabila sudah diminta oleh penyidik KPK. Karena itu saya masih akan bekerja seperti biasa dan sesuai aturan," tutupnya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan dalam jumpa pers, Selasa (3/12/2024) malam jika Indra Pomi menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Plt Kepala Bagian Umum Novin Karmila.
Dari keterangan Indra Pomi, terang Nurul Ghufron, uang itu kemudian diberikan ke Kepala Dishub Pekanbaru sebesar Rp150 juta dan Rp20 juga dibagikan kepada wartawan.
Dalam kasus dugaan pemotongan anggaran GU di Bagian Umum ini, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp6,8 miliar.
KPK telah menetapkan 3 tersanga di antaranya eks Pj Walikota Risnandar Mahiwa, Sekdako Indra Pomi Nasution, serta Plt Kepala Bagian Umum Novin Karmila. Ketiganya juga sudah dilakukan penahanan.***