Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal
Betuah Pekanbaru - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, melarang sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) ke peserta didik.
Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pada pasal 18 huruf a di PP dimaksud dijelaskan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyebutkan, larangan penjualan LKS itu telah disampaikan pihaknya ke seluruh SD dan SMP negeri melalui surat edaran (SE).
"Kita sudah terbitkan surat edaran dan sudah disebar ke seluruh SD dan SMP negeri," ungkapnya, Rabu (18/12/2024).
Dikatakan Jamal, dalam SE tertanggal 17 Desember 2024 itu disampaikan dalam rangka penertiban peredaran LKS, maka Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melarang kepala sekolah, guru, TU dan komite sekolah menjual LKS dan sejenisnya kepada peserta didik di seluruh satuan pendidikan SD dan SMP negeri di Kota Pekanbaru.
"Kepada sekolah kita minta melaksanakan (larangan penjualan LKS) dengan penuh tanggung jawab," tutupnya.***