Antisipasi Pencemaran Lingkungan, Pekanbaru Tetapkan Status Darurat Sampah

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:01:58 WIB Cetak

Tumpukan sampah yang terjadi sejak awal Januari lalu, memaksa Pemko Pekanbaru untuk menetapkan status Darurat Sampah.

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menetapkan status Darurat Sampah yang berlaku terhitung tanggal 15 hingga 21 Januari 2025.

Status Darurat Sampah ditetapkan melalui Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 236 tentang Penetapan Status Darurat Sampah.

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat menyebutkan, penetapan status Darurat Sampah bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang terjadi saat ini serta dalam rangka untuk melaksanakan pelayanan di bidang persampahan.

"Untuk itu perlu menetapkan keputusan Walikota Pekanbaru tentang Darurat Sampah," ungkapnya, Rabu (15/1/2025).

Terdapat sejumlah poin dalam SK Darurat Sampah tersebut, di antaranya:

Pertama, penetapan status Darurat Sampah di wilayah Kota Pekanbaru.

Kedua, dalam rangka menangani Darurat Sampah sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Menyediakan transportasi kendaraan dinas operasional angkutan sampah untuk pengangkutan sampah dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

b. Menyediakan sumber daya manusia untuk melaksanakan pengangkutan sampah dari sumber sampah dan TPS ke TPA.

Ketiga, biaya bahan bakar minyak dalam melaksanakan pengangkutan sampah dari sumber sampah dan TPS ke TPA menjadi beban dan tanggung jawab pihak ketiga yang telah ditetapkan sebagai penyedia jasa angkutan persampahan tahun 2025.

Keempat, tonase sampah yang diangkut dengan menggunakan transportasi kendaraan dinas operasional angkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dari sumber sampah dan TPS ke TPA tidak menjadi perhitungan pembayaran dari realisasi tonase angkutan.

Kelima, selama masa darurat sampah ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan agar memberitahukan kepada masyarakat untuk mengurangi produksi sampah, memperbanyak kawasan bebas sampah, mengolah sampah organik secara mandiri, dan mengurangi penggunaan plastik.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+