PSBM, Ratusan Personel Satpol PP Pekanbaru Dikerahkan ke 4 Kecamatan

Rabu, 30 September 2020 - 22:44:45 WIB Cetak

Tim gabungan saat berpatroli di Kecamatan Tampan.

Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, mengerahkan sebanyak 200 personel ke empat kecamatan yang menjalani Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) secara serentak.

Ke empat kecamatan dimaksud di antaranya Tampan, Marpoyan Damai, Bukit Raya dan Payung Sekaki.

Pelaksana harian (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning menyebutkan, ratusan personel Satpol itu akan bertugas bersama tim gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan BPBD untuk menindak pelanggar PSBM.

"Jadi dari Satpol PP ada 200 personel yang dikerahkan," ungkapnya, Rabu (30/9/2020).

Untuk satu kecamatan, kata Gurning, terdapat sekitar 400 personel gabungan yang ditugaskan. Mereka akan melakukan razia dan menindak warga maupun pelaku usaha yang melanggar aturan PSBM.

"Seperti di Tampan kemarin, itu ada sekitar 400 orang (personel gabungan)," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memutuskan menerapkan PSBM secara serentak di 4 kecamatan guna memutus mata rantai sebaran wabah Covid-19 yang terus meningkat sejak dua bulan terakhir.

Sesuai jadwal, PSBM serentak dimulai terhitung Rabu (30/9/2020) malam hingga 13 Oktober 2020 mendatang.

Penerapan PSBM sendiri sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 yang mengatur tentang PSBM. Yang mana selama PSBM berlangsung, seluruh aktivitas warga dibatasi dari pukul 21.00 - 07.00 WIB. Ada sanksi administratif berupa kerja sosial dan denda sebesar Rp250 rib hingga Rp5 juta bagi pelanggar. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+