APBD 2025 Sudah Bisa Digunakan, Plh Sekdako Pekanbaru Ingatkan OPD Pedomani DPA

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:15:08 WIB Cetak

Plh Sekdako Pekanbaru Zarman Candra

Betuah Pekanbaru - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru senilai Rp3,2 triliun, sudah bisa digunakan.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zarman Candra, menyebutkan jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dapat melaksanakan kegiatan yang disusun di 2025 ini.

Ia menyampaikan masing-masing OPD juga sudah menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang diserahkan langsung oleh Pj Walikota Roni Rakhmat, Senin (20/1/2025).

"Dengan diserahkannya DPA ini, sehingga masing-masing OPD sudah bisa merencanakan untuk pelaksanaan kegiatan tahun 2025," ucap Zarman, Selasa (21/1/2025).

Agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar, Pemko Pekanbaru telah memberikan pemahaman kepada masing-masing kepala OPD dalam pelaksanaan kegiatan. Mulai dari perencanaan, permohonan anggaran hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Untuk itu, masing-masing OPD diingatkan agar mempedomani DPA dalam pelaksanaan kegiatan. Kepala OPD juga diminta mengawasi seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan.

"Jadi kepala OPD, KPA serta bendahara agar sebelum melakukan kegiatan dapat melihat sendiri aturan-aturan berlaku, sehingga berjalan lancar tanpa ada halangan tertentu," harapnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+