Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, menandatangani Perwako penurunan tarif parkir, Kamis (20/2/2025).
Betuah Pekanbaru - Tepati janji kampanye, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho langsung menandatangani peraturan walikota (perwako) tentang penurunan tarif parkir.
Perwako tersebut ditandatangani Agung usai dilantik Presiden Prabowo, Kamis (20/2/2025) di Jakarta.
Penandatanganan perwako disaksikan Wakil Walikota Markarius Anwar, eks Penjabat (Pj) Walikota Roni Rakhmat dan Pj Sekdako Zulhelmi Arifin.
Dengan ditandatanganinya perwako tersebut, kini tarif parkir di Kota Pekanbaru kembali ke tarif awal yakni Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 roda empat.
Sebelumnya, tarif parkir roda dua ditetapkan sebesar Rp2.000 dan roda empat Rp3.000.
"Alhamdulillah, sesuai janji kami, tak perlu menunggu lama, begitu sah sebagai walikota saat ini juga kami teken perwako parkir ini," tegas Agung Nugroho, usai penandatanganan perwako.
Selanjutanya, ia memerintahkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) setempat selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis mensosialisasikan penurunan tarif parkir.***