Pengelola Parkir Tepi Jalan Umum di Pekanbaru Sepakat dengan Tarif Baru

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:48:07 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho saat pertemuan dengan manajemen PT YSM, Rabu (12/3/2025).

Betuah Pekanbaru - PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) selaku pengelola parkir tepi jalan umum, sudah sepakat dengan tarif parkir baru yang ditetapkan melalui Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025.

Berdasarkan Perwako tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Agung Nugroho pada 20 Februari lalu, tarif parkir untuk roda dua ditetapkan Rp1 ribu, roda empat Rp2 ribu dan roda enam Rp6 ribu.

Tarif tersebut turun dari sebelumnya roda dua Rp2 ribu, roda empat Rp3 ribu dan roda enam Rp10 ribu satu kali parkir.

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, menyatakan jika PT YSM sudah sepakat dengan penurunan tarif itu.

"Tadi kami sudah duduk dengan Yabisa. Yabisa sudah sepakat dan mendukung program Pemko Pekanbaru," ucapnya, usai pertemuan dengan manajemen PT YSM, bertempat di ruang rapat gedung utama komplek perkantoran terpadu walikota di Tenayan Raya, Rabu (12/3/2025) sore.

Dengan adanya kesepakatan dari pengelola, Agung berharap tarif parkir baru bisa ditetapkan secara penuh di seluruh willayah kota. Para juru parkir di bawah PT YSM, wajib menerapkan tarif baru.

"Ke depannya sudah tidak ada lagi tarif di luar tarif yang ada di perwako (Nomor 2 Tahun 2025)," tegasnya.

Seperti diketahui, Agung Nugroho menepati janji politik dengan langsung menurunkan tarif parkir setelah dilantik sebagai Walikota Pekanbaru.

Dilantik Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Februari siang, sorenya Agung Nugroho langsung menandatangani Perwako Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Pekanbaru.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+