Balitbang Pekanbaru Diberi Waktu Satu Bulan Kaji Potensi Pendapatan Parkir Pasca Turun Tarif

Senin, 24 Maret 2025 - 19:08:36 WIB Cetak

Kepala Balitbang Pekanbaru Muhammad Jamil

Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, memberi waktu satu bulan ke Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) setempat untuk melakukan kajian potensi pendapatan dari sektor parkir pasca kebijakan penurunan tarif sejak 20 Februari lalu.

"Kami akan melibatkan semua unsur mulai dari Dishub sendiri, Bagian Hukum, serta dari perguruan tinggi dan pihak yang berkompeten dalam kajian ini," kata Kepala Balitbang Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Senin (24/3/2025).

Ia menyampaikan, ada beberapa upaya yang telah dilakukan dalam rangka mengkaji potensi parkir seperti mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung berupa Surat Keputusan (SK) penetapan lahan parkir yang ada di Kota Pekanbaru.

"Itu dasar kita menghitung potensi. Mana saja lahan parkir yang boleh kita hitung potensinya terkait dengan penurunan tarif parkir yang sudah ditetapkan," terang Jamil.

Selanjutnya, Balitbang akan membuat SK tim pengkajian potensi pendapatan parkir untuk kemudian ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho melalui Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Zulhelmi Arifin.

"Jadi untuk tahapan kajian ini sudah kita susun. Data awal sudah kita ambil di Bagian Hukum, kami juga sudah sepakat kemarin dengan Kepala Dishub akan lakukan rapat bersama hari ini. Tapi karena ada paripurna di DPRD, mungkin besok kita jadwalkan lagi," ucapnya.

"Target pak wali (walikota) kepada kami, sebulan kajian ini bisa selesai. Tentu kita lihat di lapangan seperti apa perkembangannya nanti," tutup Jamil menambahkan.

Seperti diketahui, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho pada 20 Februari lalu telah menandatangani Perwako tentang Penurunan Tarif Parkir.

Berdasarkan perwako dimaksud, tarif parkir kendaraan roda dua atau sepeda motor turun dari Rp2 ribu menjadi Rp1 ribu satu kali parkir.

Kemudian kendaraan roda empat turun dari Rp3 ribu menjadi Rp2 ribu, serta roda enam dari Rp10 ribu menjadi Rp6 ribu satu kali parkir.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+