DLHK Pekanbaru Data 50 TPS Ilegal, Terbanyak di Marpoyan Damai

Senin, 13 Maret 2023 - 22:47:14 WIB Cetak

Tim gakkum DLHK Kota Pekanbaru saat mengawasi lokasi yang rawan dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah sembarangan.

Betuah Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mendata, terdapat sebanyak 50 titik tempat pembuangan sementara (TPS) sampah ilegal yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Untuk TPS ilegal terbanyak tercatat di Kecamatan Marpoyan Damai berjumlah 14 titik, disusul Kecamatan Binawidya 8 titik, Payung Sekaki 7 titik, Tuah Madani  6 titik, dan di Kecamatan Tenayan Raya 5 titik.

Kemudian di Kecamatan Senapelan dan Pekanbaru Kota masing-masing 3 titik, Kecamatan Kulim dan Bukit Raya masing-masing 2 titik, serta di Kecamatan Limapuluh ada 1 TPS sampah ilegal.

Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru Hendra Apriadi melalui Sub Koordinasi Penegakan Hukum Juli Victorino menyebutkan, saat ini pihaknya telah menempatkan tim di masing-masing TPS ilegal guna mengawasi sekaligus mengingatkan warga agar tak lagi membuang sampah di lokasi tersebut.

"Kita sudah bentuk tim yang berjaga setiap malam di lokasi TPS ilegal. Kita juga sudah sosialisasi kepada masyarakat saat berjaga di TPS ilegal itu," ungkapnya, Senin (13/3/2023).

Sejauh ini, kata Rino, sapaan akrabnya, tim penegakan hukum (gakkum) juga aktif melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang rawan dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah.

"Saat pengawasan, kita juga menghimbau masyarakat supaya membuang sampah di TPS resmi dan sesuai waktu yang ditetapkan," tutupnya.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di TPS-TPS resmi mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Bagi warga pelanggar bisa dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran denda berkisar dari Rp250 ribu hingga Rp5 juta tergantung kubikasi sampah.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+