Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian
Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui tim yang telah dibentuk, mulai melakukan penertiban terhadap tiang reklame yang sudah habis masa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebutkan, terdapat sebanyak 580 tiang reklame yang sudah habis izin PBG dan tak kunjung diperpanjang pemilik.
"Dari data yang ada sama kita, ada sekitar 580 tiang reklame yang izinnya sudah kedaluwarsa. Ratusan tiang reklame ini tersebar di 15 kecamatan," ungkapnya, usai mengikuti rapat paripurna penyampaian LKPj tahun anggaran 2024, bertempat di gedung DPRD Pekanbaru, Senin (24/3/2025).
Disampaikan Zulfahmi, sejauh ini baru 4 bando dan 5 tiang reklame yang ditebang tim penertiban.
Penertiban, terang dia, terpaksa dilakukan secara bertahap mengingat besarnya biaya yang dibutuhkan untuk menebang satu tiang reklame. Untuk itu, pemilik diminta membongkar sendiri tiang reklamenya.
"Kami mengimbau kepada pemilik tiang reklame yang sudah habis masa izinnya, atau sudah kedaluwarsa izinnya, agar bisa membongkar sendiri tiang reklamenya," ucap Zulfahmi.
Ia mengatakan, saat ini Pemko Pekanbaru tidak lagi memberikan peringatan ke pemilik agar memperpanjang masa izin PBG. Sebab, pemilik telah diingatkan berulang kali namun tak kunjung melakukan perpanjangan izin.
"Kita juga sudah tempel-tempel peringatan di tiang reklame kedaluwarsa. Jika tidak melakukan pembongkaran sendiri, maka kami akan lakukan pembongkaran," tutupnya.***