Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar
Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengancam bakal memproses hukum angkutan mandiri yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat.
Untuk itu, angkutan mandiri diperingatkan agar membuang sampah di tempat yang telah ditentukan. Pemko Pekanbaru tak ingin laginterjadi tumpukan sampah khususnya di momen libur Idul Fitri 1446 H/2025 M.
"Kita sudah peringatkan (ke angkutan mandiri), kalau masih membuat TPS (tempat penampungan sementara) ilegal, kita akan tangkap. Kita akan berikan sanksi hukum," kata Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar, Kamis (27/3/2025).
Ia menyampaikan, Pemko Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah menetapkan TPS sebagai tempat pembuangan sampah oleh angkutan mandiri di tiap-tiap kecamatan.
Angkutan mandiri, mereka diarahkan supaya membuang sampah di satu titik guna memudahkan pengangkutan oleh operator ke Tempat Penampan Akhir (TPA) di Muara Fajar.
"Jadi untuk angkutan mandiri, kita arahkan mereka di satu titik. TPS kita yang tentukan. Karena mohon maaf, angkutan mandiri ini banyak membuang sampah di sembarang tempat," tegas Wawako.
"Tapi kemarin mereka sudah komit. Mereka akan buang sampah di TPS yang sudah ditentukan," tutupnya menambahkan.***