Walikota Agung Nugroho Tepis Wacana Pembangunan MPP 7 Lantai

Kamis, 04 September 2025 - 20:42:38 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, saat meninjau lokasi di MPP yang nantinya akan ditata sebagai balai kota dan alun-alun.

Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, menepis wacana pembangunan gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) 7 lantai sebagai pengganti gedung utama yang terbakar pada Maret 2023 lalu.

"Tentang ada yang bilang akan dibangun 7 lantai, itu tidak ada," tegasnya, usai meninjau komplek MPP di Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (4/9/2025).

Disampaikan Agung, peninjauan yang ia lakukan itu bertujuan untuk menata kawasan MPP. Nantinya, di komplek MPP tersebut akan dijadikan sebagai balai kota dan alun-alun.

Balai kota dan alun-alun itu nantinya akan dibangun di lokasi gedung utama MPP yang terbakar.

"Kita akan mengurangi bangunan yang megah, tapi tak bisa dirawat. Jadi yang kita tonjolkan sekarang pemanfaatan. Kita lebih mengedepankan pemanfaatan dari pada kemewahan dari bangunan," ujar Agung.

"Insyaallah, (balai kota dan alun-alun) akan menjadi ikon baru lagi di Kota Pekanbaru yang bisa dinikmati seluruh masyarakat," ulasnya.

Agung, menekankan jika bangunan megah justru akan membuat jarak antara pemerintah dan warga. Sementara ia tak menginginkan ada sekat di antara keduanya.

"Kalau hari ini kan (bangunan MPP) kesannya eksklusif, terpisah antara masyarakat dan pemerintah. Tapi dengan balai kota dan alun-alun bisa dinikmati seluruh masyarakat," tutupnya.

Wacana pembangunan gedung MPP 7 lantai sendiri sebelumnya dikemukakan oleh Akmal Khairi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.

Bahkan, ia menyebutkan jika wacana tersebut sudah mendapat persetujuan langsung dari Walikota Agung Nugroho dan telah selesai dirancang sesuai Detail Engineering Design (DED).

"Insyaallah 7 lantai, DED nya sudah siap. Insyaallah akan dibangun kembali tahun ini," ucap Akmal, pada 8 Agustus 2025.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+