Satpol PP Pekanbaru Layangkan SP ke Pemilik Bangunan Liar di Soekarno Hatta

Jumat, 26 September 2025 - 22:56:34 WIB Cetak

Personel Satpol PP Pekanbaru saat memberikan surat peringatan ke pemilik bangunan liar di Jalan Soekarno Hatta, Jumat (26/9/2025).

Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, melayangkan Surat Peringatan (SP) ke pemilik bangunan liar di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025).

Dengan pemberian SP tersebut, pemilik bangunan liar diminta segera membongkar sendiri bangunannya.

"Jika tidak diindahkan oleh pemiliknya, tentu kita yang akan melakukan pembongkaran," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso.

Disampaikannya, bangunan liar yang didirikan di kawasan Jalan Soekarno Hatta itu ada yang dijadikan sebagai tempat berjualan dan juga tempat tinggal.

Keberadaan bangunan liar tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Perda dimaksud menjadi dasar hukum bagi Satpol PP untuk menertibkan bangunan liar yang didirikan di pinggiran-pinggiran jalan karena mengganggu estetika kota, keamanan dan ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas.

"Untuk itu, pemilik bangunan liar kita minta segera melakukan pembongkaran sendiri terhadap bangunan yang didirikan," tutup Yuliarso.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+