Personel Satpol PP Kota Pekanbaru memberikan surat peringatan ke PKL di Jalan HR Soebrantas, Senin (6/10/2025).
Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, memberikan surat peringatan atau SP ke Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan HR Soebrantas, Senin (6/10/2025).
Para PKL diminta menjaga ketertiban dengan tidak membuka dagangan di atas bahu maupun trotoar jalan.
"Surat peringatan sudah diberikan. Apabila tidak diindahkan, maka kami bakal mengambil langkah tegas untuk memberi efek jera," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso.
Disampaikannya, sejauh ini Satpol PP terus melakukan pengawasan di lapangan sekaligus meminta para PKL supaya tidak lagi berjualan di pinggir-pinggir jalan terutama jalan protokol.
"Kami melakukan upaya preemtif dan preventif, agar pedagang tidak berjualan di tempat- tempat dilarang," ujar Yuliarso.
Keberadaan PKL di bahu dan trotoar jalan tidak hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, tapi juga merusak keindahan kota.
Kemudian, PKL yang berjualan di atas bahu dan trotoar jalan juga dapat menggangu kelancaran arus lalu lintas. Fungsi trotoar sendiri diperuntukkan bagi pejalan kaki.
"Untuk itu, kami mengingatkan agar pedagang tidak berjualan di sembarangan tempat, apalagi di tepi jalan protokol. Kami melarang tegas berjualan di sana," tutupnya.***