UPT Perparkiran Ingatkan Pengelola Parkir Tepi Jalan, Penuhi Standar dan tak Sebabkan Macet

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:56:03 WIB Cetak

UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru sosialisasi peningkatan layanan parkir kepada juru parkir.

Betuah Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran, terus melakukan evaluasi untuk meningkatkan layanan parkir, khususnya parkir tepi jalan umum.

Pengelola parkir tepi jalan di Pekanbaru, diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk pemasangan rambu-rambu dan marka parkir di zona yang dikelola.

"Jadi parkir kini bukan cuma untuk pendapatan saja, tapi kita pertimbangkan kondisi lalu lintas di sekitarnya," jelas Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Sunarko.

Catatan lain yakni pengelolaan parkir jangan sampai lepas dari arus lalu lintas. Ia tidak ingin keberadaan titik parkir malah mengganggu arus lalu lintas di sekitarnya.

"Jadi parkir itu jangan sampai mengganggu lalu lintas, atau bikin macet," terangnya.

Dirinya tidak ingin pengelola fokus pada pendapatan parkir saja. Namun pengelola parkir juga harus bisa memastikan arus lalu lintas tidak terganggu arus lalu lintas.

Sementara itu, Plt Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Rafit D Febri mengaku bahwa dalam evaluasi memang dibahas tentang pemenuhan kewajiban pengelola terkait rambu-rambu parkir.

"Kita juga atas tentang evaluasi kerjasama dengan pihak ketiga yang mengelola parkir," paparnya.

Dirinya juga mendorong pengelola untuk terus melakukan penataan terhadap titik parkir yang dikelola.

Ia berharap nantinya pengelolaan parkir oleh pihak ketiga bisa lebih baik ke depannya.

Tarif Parkir

Tarif parkir di Pekanbaru berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 02 tahun 2025 yang berlaku sejak 20 Februari 2025.

Kendaraan roda 2 Rp1.000 per sekali parkir, kendaraan roda 4 Rp2.000 per sekali parkir, serta kendaraan roda 6 sebesar Rp6.000 per sekali parkir.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+