Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan di Pekanbaru Diterapkan

Sabtu, 29 November 2025 - 00:24:37 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho

Betuah Pekanbaru - Larangan penggunaan kantong belanja plastik satu kali pakai di pusat-pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru, mulai diterapkan.

Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru yang ditandatangani Walikota Agung Nugroho, Jumat (28/11/2025), larangan tersebut berlaku untuk seluruh pusat perbelanjaan seperti ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga.

"Bismillah, kita mulai berlakukan," kata Agung, Jumat malam.

Untuk itu, ia meminta agar pelaku usaha bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru.

"Kita minta pengertian yang sebesar-besarnya kepada seluruh badan usaha dan juga seluruh masyarakat Pekanbaru," ucapnya.

Sebagai pengganti kantong plastik, pusat perbelanjaan bisa menggunakan kantong ramah lingkungan. Hal ini juga sebagai upaya untuk menjaga lingkungan.

"Karena kita tahu bahwa sampah plastik ini susah dihancurkan, bahkan bisa sampai puluhan tahun. Kami mohon pengertian rekan-rekan dan juga badan usaha yang ada di Pekanbaru," ulas Agung.

Larangan penggunaan kantong plastik, disampaikannya juga sejalan dengan upaya Pemko Pekanbaru untuk mewujudkan Pekanbaru sebagai Green City atau kota hijau.

Disebutkan Agung, pemerintah tengah menjalankan program Green City. Langkah nyata lainnya adalah kerja sama pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar dengan perusahaan luar. Sampah di sana diolah menjadi energi listrik.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+