Restoran di Dua Pusat Perbelanjaan Pekanbaru Nekat Beroperasi Tanpa Izin

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:23:52 WIB Cetak

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso, saat memimpin razia di sejumlah pusat perbelanjaan, Jumat (20/2/2026).

Betuah Pekanbaru - Restoran siap saji di Mal Pekanbaru (MP) dan Senapelan Plaza, nekat beroperasi tanpa izin di siang Ramadhan.

Beberapa restoran juga didapati tengah melayani pengunjung yang makan di tempat.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, restoran tersebut didapati beroperasi saat razia yang digelar pihaknya bersama DPM-PTSP, Jumat (20/2/2026) siang.

Disampaikannya, para pengelola restoran mengaku belum mendapatkan izin untuk bisa beroperasi di siang Ramadhan.

Untuk itu, sebut Yuliarso, pengelola langsung diberi teguran dan diminta segera mengurus izin melalui aplikasi SIP Aman yang disediakan Pemko Pekanbaru.

"Setelah dapat izin, pelaksanaannya juga harus sesuai izin," ucapnya.

Dijelaskan Yuliarso, khusus restoran di pusat-pusat perbelanjaan, mereka diberikan izin terbatas yang diperuntukkan bagi non muslim.

Kemudian, juga ada izin terbatas yang hanya boleh melayani perempuan, ibu hamil dan anak-anak.

"Izin itu harus di pajang di depan rumah makan bersangkutan," tegasnya.

Seperti diketahui, restoran maupun rumah makan dalam mal atau pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru tetap bisa buka selama bulan Ramadan 1447 H.

Namun, pengelola mesti mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Mereka nantinya bisa beroperasi setelah mendapatkan spanduk bertulis "Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim, Ibu Hamil, Wanita Berhalangan dan Anak-anak". Pengelola harus memasang spanduk di depan tempat usaha agar dapat dilihat atau dibaca dengan jelas. 

Ketika beroperasi harus menutup tempat usaha dengan tirai penuh. Pengelola restoran maupun rumah makan di mal dapat melayani makan di tempat.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+