Bapenda Pekanbaru Mulai Segel Tempat Usaha yang Nunggak Pajak

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:27:51 WIB Cetak

Salah satu tempat usaha yang disegel Bapenda Pekanbaru karena menunggak pajak.

Betuah Pekanbaru - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, mulai memberlakukan sanksi penyegelan hingga penyitaan aset terhadap tempat usaha yang menunggak pajak.

"Sudah ada 2 wajib pajak yang kita lakukan pembacaan surat paksa," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan, Selasa (24/2/2026).

Disampaikannya, saat ini Bapenda Kota Pekanbaru fokus melakukan upaya-upaya paksa agar tempat usaha yang menunggak pajak bisa segera melunasi tunggakan pajaknya.

"Kita sudah memiliki juru sita," ungkap Tengku Denny.

Dalam melaksanakan tugas, juru sita akan membacakan surat paksa pajak atau surat perintah resmi untuk membayar utang pajak di tempat usaha yang menunggak.

Usai dilakukan pembacaan surat paksa pajak, juru bisa bakal melakukan proses penyitaan. Bisa penyitaan rekening hingga objek pajak.

Hal ini menjadi satu upaya dalam penegakan aturan terhadap penunggak pajak yang ada di Kota Pekanbaru.

"Upaya yang kita lakukan mulai dari pendataan, mendaftar, menetapkan, tagih, periksa sampai proses penyitaan ini akan kita fokuskan tahun ini," terang Denny.

Untuk itu, ia mengimbau kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi. Kemudian laporan wajib pajak yang belum sesuai, juga diharapkan menyesuaikan dengan kondisi omzet yang sebenarnya.

"Kota Pekanbaru ini membutuhkan anggaran untuk pembangunan. Saat ini jalan - jalan sudah bagus, itu sangat nyata dirasakan masyarakat, dan itu dari pajak yang dibayarkan," pungkasnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+