Paling Lambat 8 Maret, Disnaker Pekanbaru Ingatkan THR tak Boleh Dicicil

Senin, 02 Maret 2026 - 14:27:52 WIB Cetak

Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal

Betuah Pekanbaru - perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru, diingatkan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan secara tepat waktu paling lambat tanggal 8 Maret 2026.

Kemudian, perusahaan juga diingatkan supaya membayar penuh THR karyawan.

"Harus dibayar penuh tanpa dicicil," tegas Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Senin (2/3/2026).

Disampaikannya, pembayaran THR di Idul Fitri tahun ini dipercepat sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berkaca dari tahun sebelumnya, Jamal menyadari masih ada beberapa laporan yang masuk tentang perusahaan yang belum membayar THR tepat waktu. Ia menyampaikan setelah laporan masuk dinas langsung menindaklanjuti agar perusahaan memenuhi kewajibannya.

Jamal memastikan pembayaran THR akhirnya dilakukan oleh perusahaan. Ia menyebut hal itu hanya keterlambatan pembayaran THR kepada pekerja.

Perusahaan akhirnya membayar tepat sebelum Idul Fitri. Ia mengingatkan agar jangan ada lagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR.

"Setelah kami hubungi perusahaannya, ternyata hanya masalah keterlambatan pembayaran saja," pungkasnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+