Tim dari Disperindag Kota Pekanbaru saat melakukan tera ulang timbangan pedagang di Pasar Limapuluh.
Betuah Pekanbaru - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, melakukan tera ulang terhadap timbangan pedagang di Pasar Limapuluh.
Pengukuran alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) ini bertujuan untuk memastikan timbangan pedagang akurat sehingga tidak merugikan pembeli.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru melalui Kepala Bidang Tertib Perdagangan dan Perindustrian Khairunnas menyebutkan, dalam tera ulang tersebut pihaknya memeriksa timbangan dengan menaruh beberapa beban dalam berbagai ukuran.
Pihaknya juga memeriksa kondisi segel dari timbangan manual. Pemasangan segel ini untuk mencegah oknum pedagang merubah setelan yang sudah ada.
Setiap timbangan yang telah diperiksa langsung dipasang stiker bahwa timbangan bersangkutan sudah menjalani tera ulang.
"Jadi, STU (sidang tera ulang) di Pasar Limapuluh ini untuk menyetel kembali timbangan semula," ucap Khairunnas, Selasa (21/4/2026).
Disampaikannya, para pedagang wajib melakukan tera ulang terhadap timbangannya minimal satu kali dalam setahun.
Dari hasil tera ulang itu, Khairunnas menyatakan bahwa sebagian besar timbangan milik pedagang dalam kondisi baik. Sementara untuk timbangan yang rusak, langsung dilakukan perbaikan ringan.
"Kalau kondisinya rusak harus direparasi kembali, biayanya ditanggung pedagang," tutupnya.***