Pembongkaran bangunan liar milik PKL di Jalan HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru.
Betuah Pekanbaru - Puluhan lapak Pedagang Kali Lima (PKL) di sepanjang Jalan HR Soebrantas, Panam, dibongkar Satpol PP Kota Pekanbaru, Selasa (9/6/2026).
Dalam penertiban bangunan liar yang berdiri di Daerah Milik Jalan (DMJ) tersebut, Satpol PP tampak mengerahkan alat berat jenis excavator.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto menyebutkan, pembongkaran itu dilakukan lantaran para PKL tak mengindahkan surat peringatan yang sudah dilayangkan sebelumnya.
Dalam surat peringatan dimaksud, PKL pemilik bangunan diminta membongkar sendiri lapak yang didirikan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Kita hari ini menertibkan di sejumlah titik di sepanjang Soebrantas. Sebelumnya sudah kasih peringatan untuk bongkar mandiri," ucapnya.
Dikatakan Desheriyanto, keberadaan PKL di sepanjang Jalan HR Soebrantas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Keberadaan PKL juga dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas, serta merusak keindahan kota. Untuk itu, penertiban paksa harus dilakukan guna menjaga tata ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
"Sebenarnya dari beberapa waktu lalu sudah ada kesepahaman antara PKL dengan pihak kecamatan, untuk membongkar lapak secara mandiri. Tapi sampai sekarang tidak dibongkar, hingga hari ini kita tertibkan," tutup Desheriyanto.***