Dua Pelajar SMP di Pekanbaru Tersangka Pengeroyokan, Walikota Prihatin

Jumat, 29 November 2019 - 22:12:48 WIB Cetak

Ilustrasi pengeroyokan/net

BETUAH.COM, PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Firdaus, mengaku prihatin dengan kasus pengeroyokan yang dilakukan dua pelajar salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) terhadap seorang pelajar lainnya saat jam belajar pada 5 November 2019 lalu.

Kini, kedua pelajar bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Tentu sangat kita sayangkan kenapa bisa terjadi. Sekarang kita serahkan proses hukumnya kepada aparat hukum, karena sudah ada aturannya," ujar walikota, Jumat (29/11/2019).

Meski menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian, namun walikota menginginkan kedua pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tetap diberi kemudahan untuk mendapatkan pendidikan.

"Kami berharap ada kemudahan untuk anak agar tetap dapat melanjutkan sekolahnya," ujar dia.

Meminimalisir hal serupa agar tidak terjadi lagi ke depannya, walikota mengimbau para kepala sekolah, guru maupun pihak komite agar meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik.

"Guru komite jangan hanya mengurus infrastruktur. Tetapi, para guru juga harus membangun akhlak dan karakter anak. Ini yang kami harapkan," tutup walikota.

Pastikan Peroleh Pendidikan

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal memastikan kedua pelajar SMPN tersebut tetap memperoleh hak pendidikan meskipun keduanya dilakukan penahanan selama proses hukum berjalan.

"Kita hormati haknya sebagai pelajar. Bahkan saat harus ditahan di sel pun, kami berupaya mereka dapat akses pendidikan," ujarnya.

Jamal juga mendorong pihak sekolah tetap memberi hak pendidikan kepada kedua pelajar dimaksud. Ia juga menegaskan bahwa pihak sekolah tidak boleh memberhentikan kedua pelajar itu.

"Karena masa depan keduanya masih panjang," ucap dia. 

Dinas Pendidikan, terang Jamal, telah berupaya agar kasus pengeroyokan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, orangtua korban memilih menyelesaikan melalui jalur hukum.

"Untuk itu, kita berharap pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pekanbaru mendampingi kedua siswa saat menjalani proses hukum. Korban juga harus mendapat pendampingan, agar tidak mengalami trauma," tutupnya. (abd) 



Baca Juga Topik #hukrim+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+