Polisi Sudah Tetapkan 36 Tersangka Karhutla di Riau

Sabtu, 29 Februari 2020 - 22:22:49 WIB Cetak

Tim gabungan melakukan pemadaman kebakaran lahan. (Foto Istimewa)

Betuah Pekanbaru - Sepanjang 2020 ini, jajaran kepolisian di lingkungan Polda Riau sudah menetapkan sebanyak 36 tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebut, 36 tersangka yang merupakan pelaku perorangan itu saat ini tengah menjalani proses hukum di kepolisian resort (polres) tempat terjadinya tindak pidana karhutla.

"Puluhan pelaku ini diamankan dari total 30 laporan polisi (LP)," ungkapnya di Pekanbaru, Sabtu (29/2/2020).

Secara keseluruhan, terang Sunarto, luas lahan yang terbakar dari 36 tersangka itu mencapai 165,98 hektare. Untuk kasus karhutla terbanyak ditangani Polres Bengkalis dengan 9 tersangka dari 8 kasus yang diproses.

"Luasan lahan yang dibakar (9 tersangka) 116,53 hektare," ucapnya. "Dari jumlah itu, 3 kasus masih dalam tahap sidik, sementara sisanya 5 kasus sudah masuk tahap I," ulasnya.

Kemudian Polres Rokan Hilir (Rohil) sudah menangani 7 kasus karhutla dengan 8 tersangka. Sementara luasan area yang dibakar 19,4 hektare.

"Dari 7 kasus yang ditangani Polres Rohil, 6 kasus masih sidik, dan 1 kasus sudah tahap I," urai Sunarto.

Selanjutnya Polres Inhil menangani 4 kasus dengan 5 tersangka, luasan lahan dibakar 14 hektare. 3 kasus masih tahap sidik, dan 1 kasus sudah tahap I.

Polres Meranti, menangani 4 kasus dengan 4 tersangka. 1 kasus di antaranya masih sidik, dan 3 kasus sudah tahap I.

Polres Dumai dan Polresta Pekanbaru sama-sama menangani 2 kasus dengan 2 tersangka. Luas area yang dibakar masing-masing 5 hektare dan 1,015 hektare.

Lalu Polres Inhu menangani 1 kasus dengan 3 tersangka. Sedangkan luasan yang dibakar 3,5 hektare.

Terakhir Polres Siak sudah menangani 2 kasus dengan 3 tersangka. Luasan lahan yang dibakar yakni 2,5 hektare. "Dari 30 kasus, 17 kasus masih sidik dan 13 kasus sudah tahap I," pungkas Sunarto seperti dikutip dari Tribratanewsriau.

Sementara 4 polres lainnya di jajaran Polda Riau di antaranya Polres Pelalawan, Polres Rohul, Polres Kampar dan Polres Kuansing belum menangani satupun perkara karhutla. (red)



Baca Juga Topik #hukrim+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+