PNS Kerja 4 Hari Dalam Sepekan, Walikota Pekanbaru: Kita Mengikuti Saja

Jumat, 06 Desember 2019 - 23:25:35 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Firdaus

BETUAH.COM, PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Firdaus menyatakan, pemerintah kota akan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat yang bakal menambah hari libur Aparatur Sipil Negara (ASN atau PNS). Nantinya, ASN hanya berdinas empat hari dalam satu pekan.

"Kalau memang kebijakan pusat sudah matang, nantinya kita di daerah mengikuti saja," ujarnya, Jumat (6/12/2019).

Menurut walikota, selama kebijakan itu bertujuan meningkatkan kinerja ASN dalam melaksanakan tugas terutama dalam melayani masyarakat, maka pemerintah kota siap memberlakukannya.

"Intinya jangan sampai mengurangi kualitas layanana bagi masyarakat, terutama akses layanan publik," ucapnya.

Untuk diketahui, saat ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah mengkaji skema jam kerja baru bagi ASN. Nantinya, ASN dimungkinkan mendapatkan tambahan libur selain Sabtu dan Minggu.

Tahap awal, tambahan libur ASN itu akan dilakukan uji coba di 7 kementerian mulai awal 2020 mendatang.

Ke-7 kementerian dimaksud di antaranya Badan Kepegawaian Negara (BKN), LAN, Bappenas, Kemenpan RB, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto mengatakan, tambahan libur itu dimungkinkan tanpa harus mengurangi jam kerja.

"Biasanya ASN diwajibkan bekerja 10 hari atau dua pekan dengan 80 jam, ini bisa diubah menjadi 9 hari saja tetapi tetap 80 jam kerja. Sehingga pada Jumatnya bisa libur," terang dia, Selasa (3/12/2019) kemarin.

Nantinya, terang dia, ASN yang bekerja Senin-Kamis akan dilakukan penambahan jam kerja sesuai konsep compressed work. Dimana jumlah hari kerja per minggu dikurangi, dan jumlah jam kerja menjadi lebih panjang dari biasa.

"Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. Ini yang mengenai compressed work-nya," sebut Waluyo. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+