Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Edi Sofyan
Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kini telah menetapkan ruas jalan dalam kota yang boleh dilintasi truk atau kendaraan angkutan barang.
Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Edi Sofyan mengatakan, ada 4 jalur khusus bagi truk angkutan barang di antaranya jalur lintas utara, barat, timur dan jalur lintas selatan.
Keempat jalur khusus itu bisa dilintasi dari rentang pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Sedangkan jalur malam yakni pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
"Untuk truk angkutan barang yang melanggar, bakal ditilang oleh Satlantas Polres Pekanbaru," ungkap Edi, Rabu (29/1/2020).
Selain 4 jalur khusus di atas, terang dia, truk angkutan barang juga bisa melintasi sejumlah ruas jalan lainnya sesuai jadwal yang ditentukan. Seperti Jalan Juanda, Jalan Riau, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Kemudian ada juga sejumlah ruas jalan yang bisa dilintasi truk angkutan barang selama 24 jam. Ruas jalan tersebut yakni Jalan Hangtuah, Jalan Kinibalu, Tanjung Datuk ke arah Pelabuhan Sungai Duku, Jalan Pesantren Teknologi dan Jalan Pasir Putih.
Selanjutnya Jalan Kahaduddin Nasution ke arah Kubang Raya, Jalan Kubang Raya, Jalan Garuda sakti, Jalan Air Hitam dan Jalan Siak II.
"Terkait waktu dan jalur yang boleh dilintasi truk angkutan barang ini, kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha angkutan. Maka kami imbau untuk mematuhi jalur yang ada," tutupnya. (abd)