PPDB Pekanbaru 2020, Kuota Siswa Tempatan Dipangkas 30 Persen

Rabu, 12 Februari 2020 - 16:03:35 WIB Cetak

Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal

Betuah Pekanbaru - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menyatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 tingkat sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) masih menerapkan sistem zonasi.

Hanya saja, dari sebelumnya kuota bagi calon peserta didik tempatan sebanyak 80 persen, tahun ini berkurang menjadi 50 persen atau dipangkas 30 persen.

Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal menyebut, aturan PPDB tahun ajaran 2020/2021 itu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.

"Jadi, untuk PPDB tahuh ini masih sistem zonasi. Perbedaannya, tahun lalu siswa tempatan mendapat kuota 80 persen, dan tahun ini turun menjadi 50 persen," ungkapnya, Rabu (12/2/2020).

Aturan Permendikbud tentang PPDB, terang Jamal, nantinya akan dipertegas melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru. Namun sebelum ditandatangani walikota, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu terkait perubahan kuota zonasi.

"Skema kuota jalur zonasi PPDB 2020 berubah menjadi jalur zonasi tempatan 50 persen, afirmasi atau keluarga tidak mampu 15 persen, pindahan 5 persen dan jalur prestasi 30 persen," urainya.

Khusus untuk kuota jalur tempatan, disampaikan Jamal, nantinya masih bisa ditambah dari kuota lain yang minim jumlah pelamar.

"Sehingga peluang anak tempatan untuk diterima di sekolah terdekat bisa tetap tinggi," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #pendidikan+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+