Polda Riau Ringkus Tiga Pelaku Perdagangan Organ Harimau Sumatera

Ahad, 16 Februari 2020 - 15:05:38 WIB Cetak

Barang bukti organ Harimau Sumatera yang diamankan polisi. (dok Polda Riau)

Betuah Pekanbaru - Tiga Pelaku yang merupakan sindikat perdagangan organ Harimau Sumatera atau Panthera Tigris Sumatrae, diringkus Polisi Daerah (Polda) Riau di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Sabtu (15/2/2020) siang.

Bersama ketiga pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya kulit, taring serta tulang belulang satwa langka yang dilindungi undang-undang tersebut.

Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu (16/2/2020) menyebut, ketiga pelaku yang diamankan itu berperan sebagai kurir yang membawa organ harimau dari Jambi ke Inhu.

Ketiga pelaku sindikat perdagangan organ Harimau Sumatera itu yakni Mino (45) warga asal Balai Rejo, Kecamatan Tujuh Ilir, Jambi. Kemudian Remon Tenu (57) asal Jorong, Koto Baru, Sijunjung, Sumatera Barat, serta Anton (43) warga Inhu.

Disampaikan Kapolda, polisi telah melakukan penyelidikan sehari sebelum penangkapan setelah menerima informasi pengiriman organ harimau dari Jambi ke Riau.

Dari penyelidikan itu terungkap bahwa organ harimau dibawa dengan menggunakan mobil minibus. Polisi akhirnya menangkap mobil yang berisi tiga tersangka dan barang bukti di Jalan Arjuna Dusun IV, Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari penyelidikan sementara terungkap jika ketiga tersangka merupakan kurir yang dikendalikan oleh pelaku berinisial H dan A yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saat ini tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolda Riau guna pengusutan lebih lanjut," ungkapnya.

Disebutkan Kapolda, maraknya praktik perdagangan ilegal kulit dan organ harimau sumatera karena tingginya permintaan di pasar gelap. Selembar kulit harimau laku dijual hingga Rp80 juta. Begitu juga dengan tulang belulang yang mencapai Rp2 juga per kilogram serta taring Rp1 juta per item.

"Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah," tegas Kapolda.

Perdagangan organ Harimau Sumatera, dikatakan Kapolda merupakan tindak kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Yang mana, pelaku satu dengan lainnya memiliki tugas dan peran masing-masing. 

"Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan ilegal ini," tutupnya. (red)



Baca Juga Topik #hukrim+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+