Tipu 8 Warga, Intel Bea Cukai Gadungan di Pekanbaru Diringkus Polisi

Ahad, 07 Juni 2020 - 20:18:17 WIB Cetak

Ilustrasi penipuan/net

Betuah Pekanbaru - Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan, Polresta Pekanbaru, meringkus seorang intel Bea dan Cukai gadungan yang sudah berhasil menipu sebanyak 8 warga.

Pelaku yang diamankan ini merupakan seorang wanita berinisial TAM alias Nia, usia 38 tahun. Kepada para korbannya, pelaku mengaku bekerja di bagian Intelijen Bea dan Cukai Pekanbaru.

Dalam menjalankan aksinya, TAM alias Nia menawarkan barang elektronik sitaan dengan harga murah kepada calon korbannya.

Salah satunya yang berhasil diperdaya pelaku, yakni seorang wanita bernama Maftahur Rozaq, warga Jalan Lobak, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Berkat kelihaiannya, pelaku berhasil membuat korban percaya hingga akhirnya memesan handphone, kulkas, laptop, dan sepeda motor. Korban pun menyerahkan uang muka sebesar Rp3.350.000.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menjanjikan barang-barang pesanan korban tersebut akan diterima paling lama pada tanggal 1 Juni 2020.

Namun setelah tiba tanggal yang dijanjikannya, barang yang dimaksud tidak kunjung ada. Korban lantas melaporkan pelaku ke Polsek Tampan pada 3 Juni 2020.

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.

"Setelah dilakukan perkara sehingga diperoleh cukup bukti, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia berhasil diamankan saat berada di Wisma SMR di Jalan Tanjung Datuk, Kota Pekanbaru," ungkap Kapolsek Tampan Kompol Ambarita, Jumat (5/6/2020).

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tampan guna dilakukan proses penyidikan. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti sehelai jaket hitam, sepasang sepatu, dan rekening koran. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP.

Dari hasil pendalaman petugas terungkap, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi penipuan.

"Ada sekitar 8 orang korban. Kerugiannya bervariasi, antara ratusan ribu sampai jutaan rupiah," ucap Kapolsek. (red)



Baca Juga Topik #hukrim+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+