852 Calon Peserta Tes SKD CPNS Pekanbaru Dinyatakan Gugur

Sabtu, 22 Februari 2020 - 14:03:58 WIB Cetak

Peserta tes SKD CPNS Pekanbaru bersiap mengikuti tes menggunakan sistem CAT.

Betuah Pekanbaru - Sejak digelar pada Senin (17/2/2020) kemarin, hingga Jumat (21/2/2020) atau hari kelima pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kota Pekanbaru, sudah terdapat sebanyak 852 calon peserta yang dinyatakan gugur.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru Yuli Usman mengatakan, ratusan calon peserta itu gugur lantaran tak hadir pada jadwal yang telah ditetapkan.

"Karena tidak hadir tes, maka langsung dinyatakan gugur," ungkapnya, Sabtu (22/2/2020).

Diuraikannya, pada hari pertama pelaksanaan tes Senin (17/2/2020) tercatat sebanyak 186 calon peserta tes yang dinyatakan gugur, Selasa (18/2/2020) 181 orang, Rabu (19/2/2020) 151 orang, Kamis (20/2/2020) 184 orang, dan hari kelima Jumat (21/2/2020) sebanyak 150 orang.

"Total yang tidak hadir selama pelaksanaan tes sudah berjumlah 852 orang," sebut dia.

Calon peserta tes SKD CPNS Pekanbaru menjalani berbagai pemeriksaan sebelum masuk ke ruangan tes.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui panitia seleksi menetapkan tes SKD berlangsung sebanyak 5 sesi dalam satu hari. Untuk satu sesi diikuti sebanyak 380 peserta. Tes sendiri menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Mengingat jumlah pelamar CPNS yang terdaftar sebagai peserta tes mencapai 16.854 orang, maka tes SKD dijadwalkan berlangsung terhitung 17 hingga 26 Februari mendatang di SKA Convention and Exibition Centre Jalan Soekarno-Hatta.

Sementara untuk keamanan pelaksanaan tes SKD, panitia seleksi (pansel) melakukan pemeriksaan berlapis terhadap para peserta tes.

Di pemeriksaan awal sebelum masuk ke lokasi tes, peserta mesti bisa melewati metal detektor terlebih dahulu. Setelah itu kembali diperiksa di pintu masuk ruang tes. Di sini kartu ujian mereka diperiksa dan tas harus ditinggalkan di luar.

Setelah masuk ke dalam ruangan tes, mereka kembali diperiksa dan diminta menunjukkan KTP atau Surat keterangan (Suket) pengganti e-KTP. (abd) 



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+