Hutang Rp200 Ribu Ditagih, Pasutri di Inhu Tega Habisi Nyawa Nenek 78 Tahun

Ahad, 23 Februari 2020 - 22:02:53 WIB Cetak

Pasangan suami istri PI dan SA saat diamankan polisi/net

Betuah Inhu - Pasangan suami istri (pasutri) muda di Desa Petala Bumi, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, diamankan polisi karena menghabisi nyawa Cicih, seorang nenek usia 78 tahun.

Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, kedua pelaku inisial PI (19) dan istrinya SA (17), diduga tega membuhun dengan alasan kesal hutangnya sebesar Rp200 ribu ditagih korban.

"Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Siberida untuk diproses hukum lebih lanjut," ungkapnya, Sabtu (22/2/2020).

Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara membenturkan kepala korban ke dinding hingga menyebabkan tulang tengkorak korban patah.

Namun, polisi mendalami cara lain kedua tersangka menghabisi nyawa korban yang merupakan tetangganya tersebut.

"Karena keterangan tersangka dengan hasil pemeriksaan ahli forensik berbeda. Tersangka mengaku cuma membenturkan kepala korban ke dinding. Tapi hasil forensik ditemukan tengkorak kepala korban pecah di bagian depan dan belakang. Jadi masih didalami penyidik," sebut Misran.

Disampaikan Misran, perisitiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (19/2/2020) lalu. Korban ditemukan sudah tak bernyawa di rumahnya sekitar pukul 09.30 WIB. 

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan polisi, korban tewas dengan luka memar pada dahi kiri dan kanan, dan telinga sebelah kiri mengeluarkan darah. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit di Kelurahan Pematang Reba, Rengat, untuk dilakukan otopsi.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Siberida berhasil mendapatkan identitas pelaku dan langsung dilakukan pengejaran. Kedua melarikan diri ke Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

"Pelaku diamankan pada Jumat (21/2/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kelurahan Sei Salak, Kecamatan Tempuling, Inhil," tutup Misran. (red)



Baca Juga Topik #hukrim+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+