Komplek Perumahan Elit tak Berizin Disegel Satpol PP Pekanbaru

Rabu, 15 April 2020 - 21:24:49 WIB Cetak

Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, saat memimpin penyegelan pembangunan perumahan De Bale Rediden di Jalan Melati, Kecamatan Tampan, Rabu (15/4/2020).

Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Pekanbaru, menghentikan proses pembangunan komplek perumahan elit De Bale Rediden di Jalan Melati, Kecamatan Tampan.

Pemberhentian pembangunan dilakukan dengan menyegel bangunan yang baru tahap pembangunan pondasi itu, Rabu (15/4/2020). Penyegelan dipimpin secara langsung oleh Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono.

Saat petugas datang ke lokasi, tidak ditemukan adanya pengelola perumahan tersebut. Di lokasi hanya terlihat sejumlah pekerja bangunan yang tengah bekerja membangun pondasi bangunan.

Dikatakan Agus, pemberhentian pembangunan perumahan elit itu lantaran pengelola diketahui belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Dari laporan DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), pihak pengelola sudah beberapa kali diberi peringatan namun tidak juga melakukan pengurusan izin. Makanya kita turun melakukan penyegelan," ungkapnya.

Untuk bisa melanjutkan pembangunan, sebut Agus, pemilik mesti melakukan pengurusan izin terlebih dahulu.

"Kalau nekat juga membangun setelah kita segel ini, kalau segel dibuka, apa boleh buat, ya saya bongkar saja bangunan ini. Saya bawakan buldoser saya robohkan bangunan yang masih dibangun ini," tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Pekanbaru Muhammad Jamil melalui Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Quarte Rudianto, membenarkan jika De Bale Residen belum mengantongi IMB.

"Sudah kita beri peringatan satu dan dua, hingga peringatan berupa kita tempel stiker peringatan di dinding pagar. Tapi mereka tak juga mengurus izin," ungkapnya.

Pemilik, terang dia, sudah pernah menemui panggilan yang dilayangkan melalui surat peringatan (SP). Namun pemilik masih membandel dan tak kunjung mengurus izin dan tetap melanjutkan pembangunan. 

"Padahal sama sekali tidak memiliki izin. Izin pelaksana pembangunan pun mereka belum urus. Bangunan ini ilegal, makanya kita berkoordinasi dengan satpol PP untuk memberi tindakan tegas," ucapnya.

Ia menyebut, pemilik komplek bangunan yang diperuntukkan untuk perumahan elit itu harus menyelesaikan dulu izin mereka supaya dapat membuka segel dan melanjutkan pembangunan. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+