Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono
Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, mengingatkan kepada pengelola rumah makan agar tidak memberikan pelayanan makan di tempat bagi para pelanggan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, meski di Bulan Ramadhan, namun rumah makan dan sejenisnya tetap diizinkan beroperasi pada siang hari tanpa memasang spanduk "rumah makan non muslim". Hanya saja, bagian depan tempat usaha wajib ditutup.
"Tutup itu maksudnya begini, tidak terlihat dari luar, dia tutup, tapi dalam buka. Kalau ada orang beli, bawak pulang. Intinya rumah makan itu beli bawak pulang dan tidak melayani makan di rumah makan. Kecuali emergency, seperti non muslim yang saya maksud. Izin non muslim itu kalau tidak salah saya tidak ada lagi," ucapnya, Selasa (5/5/2020).
Larangan pelayanan makan di tempat, sebut Agus, sesuai aturan PSBB agar tidak ada aktivitas yang dapat mengumpulkan banyak orang karena dinilai rawan terjadinya penularan virus corona.
"Kita sebetulnya di PSBB sudah sampaikan, beli bawak pulang. Otomatis kan tidak ada orang makan. Sifatnya yang mengumpulkan orang tidak dibolehkan, kecuali tugas dalam menanganani covid," ujar mantan perwira TNI AD berpangkat Kolonel ini.
Bagi pengelola yang tidak mematuhi aturan PSBB, disampaikan Agus bakal dilakukan penindakan tegas di lapangan.
"Kalau memang ada. Kita ada petugas. Ini kita respon dengan segera. Ini juga kita harapkan peran serta bersama, seperti tokoh masyarakat, RT dan RW harus ikut mengawasi juga. Namun demikian, jika ada laporan, kita respon dengan segera," tutupnya. (abd)